4 Fakta soal Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengakui dirinya adalah pemeran yang ada dalam video syur.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Des 2020, 17:28 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 17:28 WIB
Gisella Anastasia. (Foto: Instagram @gisel_la)
Gisella Anastasia. (Foto: Instagram @gisel_la)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan, hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ujar Yusri, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, menurut Yusri, polisi menetapkan MYD sebagai tersangka atas kasus yang sama. Keduanya juga telah mengakui pelaku dalam video yang beredar adalah mereka.

"Dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT dan juga saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar adalah dirinya sendiri," terang dia.

Yusri menyebut, baik Gisel maupun MYD disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut deretan fakta artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tersangka Bersama Pemeran Pria

FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel terlihat mengenakan kemeja putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

 

Mengakui sebagai Pemeran Video

gisel thumnail
gisel thumnail

Yusri menjelaskan, Gisel dan MYD juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka.

Menurut dia, kejadian yang ada di dalam video itu terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

"Saya kasih tahu aja ke teman semuanya bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," papar Yusri.

 

Dijerat UU Pornografi

FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel memakai face shiled dan mulutnya juga tertutup masker putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum, baik Gisel maupun MYD disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri.

 

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

[Bintang] Gisella Anastasia
Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video porno yang viral media sosial. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," terang Yusri.

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," tegas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya