Kasus Gisel: Dapatkah Video Syur untuk Kepentingan Pribadi Dipidana?

Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu oleh Polda Metro Jaya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Des 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 19:46 WIB
FOTO: Kasus Video Syur, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Artis Gisella Anastasia atau Gisel (kiri) usai memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gisel hadir untuk memberi keterangan terkait video yang ramai diperbincangkan oleh netizen. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia alias Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu oleh Polda Metro Jaya. Pemeran pria, MYD juga berstatus sama.

Terkait hal ini, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengingatkan, siapapun yang berada dalam video syur Gisel tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, ada dasar soal ini dalam perundangan. Pertama, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang jelas menyebutkan seseorang tak dapat dipidana jika membuat video syur untuk kepentingan pribadi.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," jelas Maidina.

Kemudian, di Pasal 6 juga disebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Bahkan, di Pasal 8 undang-undang a quo, model atau objek pornografi menunjukkan adanya aspek mendasar, yakni ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipin sebagai pemeran dalamn suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," ungkap Maidina.

Karena itu, dalam kasus Gisel pihak Polda Metro Jaya diminta untuk fokus kepada pelaku yang menyebarluaskan video syur tersebut. "Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dijerat UU Pornografi

Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Dia tak sendiri, pemeran prianya berinsial MYD, juga berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, baik Gisel maupun pasangan prianya disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya