Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan Isolasi 5 Hari untuk WNA Pendatang

Indonesia secara tegas menutup pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara untuk mencegah masuknya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Des 2020, 07:13 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 06:58 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) berbincang dengan personel TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan aturan isolasi mandiri selama lima hari bagi Warga Negara Asing (WNA) pendatang yang baru masuk ke wilayah ibu kota. Aturan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir Antara, aturan isolasi lima hari bagi WNA yang baru sampai di Indonesia itu mulai berlaku sejak Senin 28 Desember hingga 31 Desember 2020. 

"Kalau sudah menjadi kebijakan, sudah menjadi tanggung jawab kami semua. Pemerintah pusat maupun provinsi siap dengan konsekuensi dari kebijakan. Ya jadi tidak masalah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantornya, Selasa (29/12/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan isolasi 5 hari bagi WNA, karena sudah menjadi keputusan nasional.

"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, itu jadi tanggung jawab kita bersama," tegas Ariza.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan Ketat WNA Masuk Indonesia

Larangan WNA Masuk Indonesia
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aturan lima hari isolasi WNA yang baru datang ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Senin 28 Desember 2020 lalu.

WNA yang masuk ke Indonesia mulai 28-31 Desember 2020 wajib membawa keterangan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes usap PCR.

Hal sama juga berlaku pada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri.

Terhitung dari 1-14 Januari 2021, Indonesia secara tegas menutup pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara untuk mencegah masuknya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya