Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Wawin Wahyudi menyatakan lahan Tegal Alur masih mencukupi untuk pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
"Ketersediaan lahan di Tegal Alur saat ini masih mencukupi meski telah terjadi peningkatan jumlah jenazah yang masuk beberapa hari lalu," kata Wawin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/12/2020).
Dia menyebut sempat terjadi peningkatan pemakaman sejak 25 Desember 2020 yang mencapai 40-50 jenazah dalam satu hari. Namun, saat ini adanya penurunan jumlah jenazah yang dimakamkan.
Advertisement
"Tertinggi itu pada Senin, 28 Desember, kalau enggak salah sampai 52 jenazah, kemarin (selasa) tidak sampai 40 jenazah," ucap dia.
Lanjut Wawin, para petugas dilakukan sejumlah jadwal untuk untuk antisipasi lonjakan. Kendati begitu, untuk pemakaman hanya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
"Untuk menjaga kesehatan petugas, kami hanya menerima pemakaman sampai pukul 22.00 WIB. Bila lebih, akan diminta untuk diantarkan keesokan harinya, kita mulai pukul 07.30 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tempat pemakaman umum (TPU) biasa atau non khusus bagi jenazah COVID-19 karena keterbatasan lahan di TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur yang selama ini sebagai tempat pemakaman khusus COVID-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada Masalah Kebijakan Baru
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengharapkan tidak ada masalah dari implementasi kebijakan terbaru itu.
"Pak Gubernur dan saya juga, pernah mengecek ke lokasi pemakaman. Kita terus menyiapkan. Nah sekarang juga sedang dalam proses pengadaan pemakaman terkait COVID-19 termasuk pemakaman umum. InsyaAllah tidak ada masalah terkait pemakaman COVID-19, semuanya kami antisipasi," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin 28 Desember 2020.
Meski telah ada sinyal dikuburkannya jenazah COVID-19 di pemakaman umum, Ariza enggan menyebutkan TPU yang diperbolehkan menguburkan jasad yang terpapar virus asal Wuhan China itu.
Dia menyatakan sejumlah nama TPU yang akan menerima jenazah Covid-19 nantinya akan diumumkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Advertisement