FPI DIbubarkan, Nasdem Minta Dakwah dengan Santun Dikedepankan

Irma mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 20:32 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 20:32 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa yang menunggunya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Pimpinan FPI dan rombongan tiba di Tanah Air dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV816, rute Jeddah-Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Rizieq Shihab menyapa massa yang menunggunya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Pimpinan FPI dan rombongan tiba di Tanah Air dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV816, rute Jeddah-Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan dukungan dari berbagai pihak Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Irma Suryani Chaniago mengatakan keputusan tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu masyarakat.

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Irma mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat. Irma berharap tidak ada lagi provokasi, intimidasi, dan radikalisme.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meyakini pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.

"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini, ucap dia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ubah Strategi Berdakwah

Ribuan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab mulai memadati kawasan Bandara Soekarno Hatta
Ribuan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab mulai memadati kawasan Bandara Soekarno Hatta. Mereka ingin menyambut kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dalam pasal selanjutnya, kata dia, terutama pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu. Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," pungkas Ace.

Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq mengatakan, langkah pemerintah membubarkan FPI semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya