Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tidak ikut campur mengenai kewenangan sebuah organisasi kemasyarakatan atau Ormas, termasuk kepetusan pembubaran Front Pembela Islam atau FPI
Kata dia, kewenangan hingga regulasi ormas ada di pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
"Urusan FPI itu jadi urusan dan kewenangan pemerintah pusat. Itu kan yang punya kewenangan terkait ormas-ormas di seluruh indonesia itu bukan pemerintah provinsi, bukan kami (Pemprov)," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Kendati begitu lanjut dia, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sebab hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menerima arahan atau permohonan lebih lanjut.
"Baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya, sampai hari ini kan belum ada permintaan permohonan atau perintah dari pemerintah pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami. Ditunggu saja," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Larang Seluruh Kegiatan FPI
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia. Pelarangan itu membuat masyarakat tidak boleh menggunakan simbol atau atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar Hiariej, Rabu (30/12/2020).
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Advertisement