Wagub DKI Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Pembubaran FPI

Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menerima arahan atau permohonan lebih lanjut terkait pembubaran FPI

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Des 2020, 20:51 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 20:51 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tidak ikut campur mengenai kewenangan sebuah organisasi kemasyarakatan atau Ormas, termasuk kepetusan pembubaran Front Pembela Islam atau FPI

Kata dia, kewenangan hingga regulasi ormas ada di pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. 

"Urusan FPI itu jadi urusan dan kewenangan pemerintah pusat. Itu kan yang punya kewenangan terkait ormas-ormas di seluruh indonesia itu bukan pemerintah provinsi, bukan kami (Pemprov)," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

Kendati begitu lanjut dia, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sebab hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menerima arahan atau permohonan lebih lanjut.

"Baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya, sampai hari ini kan belum ada permintaan permohonan atau perintah dari pemerintah pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami. Ditunggu saja," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larang Seluruh Kegiatan FPI

FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Pengendara sepeda motor melintas di depan poster Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia. Pelarangan itu membuat masyarakat tidak boleh  menggunakan simbol atau atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu. 

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar  Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya