Pemuda Muhammadiyah Sebut Pembubaran FPI Adalah Kewenangan Pemerintah

Namun, pihaknya meminta agar langkah pemerintah membubarkan ormas, termasuk FPI, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 11:27 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Baliho Rizieq Shihab terlihat di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Tanah Air.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan, organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," kata Sunanto, Rabu (30/12/2020).

Meskipun begitu, Cak Nanto, sapaan akrabnya, meminta agar langkah pemerintah membubarkan ormas, termasuk FPI, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU Ormas," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bubar Sebagai Ormas

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.

Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya