Polisi - Satpol PP Segel Koda Bar di Jalan Sudirman Jakarta

Polisi menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar di Jalan Sudirman Jakarta.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Jan 2021, 08:37 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 08:37 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi COVID-19.

Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional kafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.

"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis malam 31 Desember 2020.

Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.

Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap COVID-19.

"Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandaimya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," katanya yang dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tes Urine

Tidak hanya tes usap, polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.

Usai mengosongkan bar tersebut, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.

Mukti mengatakan pihak Pol PP dan kepolisian telah menyegel Koda Bar serta memeriksa status perizinan bar tersebut. "Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran tapi ada tempat pub atau kafe ya," katanya.

Sebelum melakukan inspeksi di Koda Bar, petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polisi Militer juga menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya