Liputan6.com, Jakarta Kasus video pelecehan lagu Indonesia Raya banyak menyita perhatian dan dikaitkan dengan Malaysia. Dalam perkembangannya, terungkap bahwa dua pelaku pelecehan lagu tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni, NJ (11) dan MDF (16).
NJ sendiri berada di Sabah, Malaysia, dan MDF berada di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, awal bermula NJ dan MDF ini berteman di dunia maya. Dari pertemanan itu, MDF kemudian membuat kanal Youtube dengan mencatut identitas NJ.
Advertisement
"MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian ditag lokasinya di Malaysia menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Karena itu, NJ merasa tak terima dengan perbuatan MDF lalu membuat kanal Youtube MyAsean. Dari sinilah, NJ mendaur ulang lagu Indonesia Raya yang diedit oleh MDF sebelumnya, lalu diunggahnya.
Argo menyebut, NJ turut mengubah rekaman video yang melecehkan lagu Indonesia Raya dengan menambahkan gambar binatang.
"Kemudian isinya mengedit daripada yang sudah disebar oleh MDF dia menambahi gambar babi oleh NJ. Jadi NJ yang di Malaysia membuat dan MDF yang di Cianjur juga membuat," jelas Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal yang Dijerat
NJ sendiri saat ini berada di Malaysia, sedangkan MDF sudah dibawa ke Bareskrim Polri.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE.
Juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Advertisement