Polri Sebut 1 Tersangka Pelecehan Lagu Indonesia Raya Paham Mengelabui Petugas

Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka pelecehan lagu Indonesia Raya bernisial MDF (16), belajar bagaimana tidak terdeteksi jika ada pelanggaran pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jan 2021, 18:05 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 18:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka pelecehan lagu Indonesia Raya bernisial MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, belajar bagaimana tidak terdeteksi jika ada pelanggaran pidana.

Dia menuturkan, salah satunya dengan membuat nama atau akun palsu di media sosial.

"Dia belajar bagaimana agar kalau pada pelanggaran pidana tidak terdeteksi. Jadi dia membuat nama palsu," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Dari hasil penyelidikan Polri, kata dia, MDF sudah melek teknologi sejak 8 tahun. Bahkan dianggap paham bagaimana mengelabui petugas.

"Sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan orangtuanya ponsel dan paham mengelabuhi petugas," jelas Argo.

Dia juga menjelaskan, ponsel yang digunakan MDF kini disita oleh Polri, sebagai barang bukti. Selain itu ada sim card dan perangkat komputer juga ikut disita.

"Barang bukti itu ada ponsel, sim card, ada perangkat personal computer," kata Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dua Tersangka Warga Negara Indonesia

Polri mengatakakan, pelaku yang melecehkan lagu Indonesia Raya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dapatkan setelah Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) saling bekerja sama mengungkapkan kasus ini.

"Bareskrim Polri dengan PDRM saling bertukar informasi berkaitan dengan adanya video di kanal Youtube tadi. Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan laki-laki 11 tahun WNI berinisial NJ di Sabah Malaysia," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Argo menuturkan, NJ berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya sebagai TKI yang bekerja sebagai supir di sana.

Kemudian, dari keterangan NJ, mengatakan channel Youtube yang menampilkan video pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya memang miliknya. Tapi video tersebut bukanlah buatannya.

"Tapi ada temannya yang buat ada di Indonesia," ucap Argo.

Dari informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat langsung bergerak. Kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya