Tim Hukum: Diduga Pasal 160 KUHP Diselipkan untuk Menahan Rizieq Shihab

Menurut Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, saat proses penyelidikan, pasal 160 KUHP tersebut tak pernah ada.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2021, 14:14 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 14:14 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mempertanyakan masuknya Pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq. Menurut Tim kuasa hukum, saat proses penyelidikan, pasal tersebut tak pernah ada.

Dalam sidang perdana gugatan praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyebut dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang disangkakan kepada Rizieq.

Dua pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Namun tiba-tiba dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan, padahal antara penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian," ujar tim kuasa hukum Rizieq, Senin (4/1/2021).

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menduga penggunaan Pasal 160 KUHP sengaja dijerat kepada kliennya agar memudahkan tim penyidik menahan Rizieq.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata tim kuasa hukum.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buktikan Tindak Pidana Akibat Hasutan

Tim kuasa hukum menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil dimana seseorang yang melakukan penghasutan bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Maka dari itu, tim kuasa hukum meminta pihak Polda Metro Jaya, bisa membuktikan adanya tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap akibat terhasut oleh Rizieq. Termasuk memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan seseorang terhasut oleh Rizieq.

"Bahwa jika termohon tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan," kata tim kuasa hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya