Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, 14 provinsi siap menggelar sekolah tatap muka. Namun demikian, tidak semua kabupaten dan kota dalam ke-14 provinsi tersebut menggelar sekolah tatap muka.
"Daerah yang sudah siap adalah ada 14 daerah (provinsi). Meskipun setiap daerah itu tidak ada yang mutlak, tidak ada yang 100 persen bisa siap," ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (5/1/2021).
Adapun ke-14 daerah yang siap menggelar sekolah tatap muka adalah:
Advertisement
1. Jawa Barat
2. DI Yogyakarta
3. Riau
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Kalimantan Tengah
7. Sulawesi Utara
8. Sulawesi Tenggara
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Maluku Utara
12. Bangka Belitung
13. Kepulauan Riau
14. Sulawesi Barat
Saksikan video pilihan di bawah ini:
16 Provinsi Tak Siap Buka Sekolah
Sementara itu, kata Jumeri provinsi yang melakukan pembelajaran campuran sebanyak empat provinsi. Dan 16 provinsi disebut masih belum siap melakukan pembelajaran di sekolah.
"Saya sering mendapatkan pertanyaan apakah SKB 4 Menteri akan dicabut dengan banyak daerah yang menunda PTM (pembelajaran tatap muka). SKB ini nggak akan dicabut, karena SKB itu sudah tepat," kata dia.
Pasalnya menurut Jumeri, SKB itu telah memberikan keleluasaan bagi daerah ihwal pembukaan sekolah pada 2021 ini. Hal ini mengingat Pemerintah Daerah lah yang paling paham soal kondisi pandemi Covid-19 di daerahnya masing-masing. Oleh karenanya SKB itu membebaskan keputusan untuk membuka sekolah selama pandemi kepada Pemerintah Daerah.
"Karena daerahlah yang paling tahu dinamika Covid yang ada di wilayahnya masing-masing. Boleh jadi satu provinsi tidak membuka (sekolah) secara serentak," kata Jumeri.
Ia mempersilakan bagi daerah yang sudah dianggap aman agar bisa kembali membuka pembelajaran di sekolah.
"Dipersilakan kepada pimpinan daerah untuk mengambil keputusan untuk mengizinkan pembukaan satuan pendidikan untuk melayani pembelajaran tatap muka," tegasnya.
Menurut Jumeri, bagi sekolah yang ada siswanya masih ragu untuk belajar secara tatap muka di sekolah, maka pihak sekolah wajib melayani pembelajaran anak secara daring.
"Misalnya ada orangtua yang belum rela, belum mantap melepas anaknya PTM. Kepada anak tersebut dipersilakan untuk tetap belajar di rumah dan sekolah punya kewajiban untuk tetap melayani belajar dari rumah," pesan Jumeri.
Advertisement