Polisi Kembali Panggil Koordinator Acara Aksi 1812: Pemeriksaan Tambahan

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil koordinator acara Aksi 1812 Asep.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jan 2021, 17:47 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 17:47 WIB
Massa Aksi 1812 Sudah Berkumpul Untuk Menyampaikan Aspirasi Membebaskan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Massa Aksi 1812 Sudah Berkumpul Untuk Menyampaikan Aspirasi Membebaskan Pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil koordinator acara Aksi 1812 Asep. Selain itu koordinator lapangan Rizal Kobar juga turut dipanggil sebagai saksi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan terkait Aksi 1812.

"Pada saat pemeriksaan kemarin masih ada beberapa pertanyan lagi yang perlu kita sampaikan ke dua orang. Sehingga kita jadwalkan hari ini inisial RK dan saudara AS sudah memenuhi panggilan dan masih dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021).

Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait Aksi 1812 ini.

"Sementara kita juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi-saksi ahli yang lain seperti ahli pidana ahli," jelas Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Naik ke Penyidikan

Kepolisian sedang mempelajari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kemarin kita sampaikan sudah naik ke tingkat penyidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2020).

Yusri menerangkan, kepolisian saat ini tengah menyusun rencana penyidikan. Salah satunya menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita tengah membuat suatu rencana penyidikan. Yang pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi termasuk pimpinannya, penanggungjawab aksi 1812 dan panitianya," ucap dia.

Yusri menerangkan, kepolisian telah mengantongi bukti-bukti seperti video di media sosial. Menurut Yusri, penanggung jawab aksi seharusnya memahami bahwa Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini pun melarang masyarakat membuat kerumunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya