Sesali Perbuatannya, Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pinangki meminta agar jaksa penuntut umum bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jan 2021, 20:36 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 20:36 WIB
FOTO: Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Simak Kesaksian Andi Irfan Jaya
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari mengaku menyesali perbuatannya membantu dan menerima suap dari Djoko Tjandra. Pinangki menyatakan demikian saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap, pemufakatan jahat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya sangat menyesal, yang mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pinangki meminta agar jaksa penuntut umum bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbalas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih berusia 4 tahun, bapak saya sakit," kata dia.

Pinangki mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang membuat dirinya menjadi pesakitan. Dia berjanji, lepas dari perkara ini dia akan memilih fokus mengurusi keluarganya.

"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," kata Pinangki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Didakwa Terima Uang 500 Ribu Dolar

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya