5 Tanggapan Para Tokoh Jelang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

Pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali itu akan diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 07 Jan 2021, 14:26 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 14:15 WIB
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah Jawa dan Bali demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Pembatasan kegiatan itu akan diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021. Setidaknya ada 7 provinsi atau 20 wilayah yang melakukan itu.

Adanya pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali ini menuai tanggapan pro kontra. Salah satunya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Sri Mulyani, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah mulai pekan depan itu akan berdampak pada kegiatan ekonomi.

"Pasti (pengetatan PSBB) ada dampaknya kepada perekonomian. Namun kalau itu enggak dilakukan dan akan getting worst, maka perekonomian juga akan buruk," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Tahun Anggaran 2020 di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengaku pihaknya belum menerima surat resmi Mendagri terkait pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari kabar tersebut. Namun kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) juga beberapa stakeholder terkait untuk melihat itu karena ini baru kabar kita belum menerima surat resmi dari Mendagri," kata Febriadhitya.

Berikut beragam tanggapan terkait akan adanya pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemkot Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Tes usap COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengaku pihaknya belum menerima surat resmi Mendagri terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari kabar tersebut. Namun kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) juga beberapa stakeholder terkait untuk melihat itu karena ini baru kabar kita belum menerima surat resmi dari Mendagri," ujar Febriadhitya, Rabu, 6 Januari 2021.

Febri mengatakan, pasca pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu pengendalian Covid-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.

Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, kemudian pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man, lalu belum dibukanya sekolah, penerapan work from home dan lainnya.

"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan," ucap dia.

"Namun, kita tidak berputus asa, tidak patah semangat, sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke Kasda (kas daerah)," jelas dia.

 

Wagub DKI

wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Pemerintah Pusat mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19 yang dilakukan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik.

"Siang ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Dia menuturkan, kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menekan Covid-19.

"Sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI terkait menyikapi ke depan," ungkap Riza.

Menurut dia, Pemprov DKI juga sudah meminta koordinasi dengan pusat dan daerah lainnya untuk bisa menyamankan kebijakan. Terlebih dalam waktu pelaksanaan pengetatan disamakan dengan PSBB DKI yakni 14 hari untuk menekan Covid-19.

"Bahkan kami ingin minta periodenya disamakan 14 hari PSBB-nya, kalau bisa disamakan. Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama, tetapi terkendali," jelas Riza.

Dia menuturkan, selama ini DKI tak hanya menyedikan fasilitas kesehatan untuk warga yang berdomisili di wilayahya, tapi daerah lain.

"Mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk bisa membagi beban ini lebih merata," kata Riza.

 

Pemkab Tangerang

AEON Mall BSD City Dibuka Lagi
Pengunjung berjalan di AEON Mall setelah kembali dibuka untuk umum di BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2020). Pemkab Tangerang kembali membuka AEON Mall BSD setelah lebih sepekan ditutup karena dua karyawan pusat perbelanjaan itu positif Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pemerintah Pusat mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19 yang dilakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021. Terkait hal ini, Pemkab Tangerang baru akan membahasnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, pihaknya memilih menunggu Surat Edaran atau SE dari Gubernur Banten, Wahidin Halim terlebih dahulu agar bisa selaras dalam menentukan kebijakan mengendalikan Covid-19. Karenanya hari ini rencananya akan dibahas bersama.

"Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini. Tunggu SE Gubernur Banten dulu," kata Zaki, Kamis (7/1/2021).

Meski baru dibahas hari ini, pihaknya tetap memberlakukan PSBB yang masih berlaku hingga 18 Januari mendatang untuk mengedalikan Covid-19. Menurutnya pembahasan hari ini juga membatalkan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru.

"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.

 

Menteri Keuangan

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah mulai pekan depan akan berdampak pada kegiatan ekonomi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Tahun Anggaran 2020.

"Pasti (pengetatan PSBB) ada dampaknya kepada perekonomian. Namun kalau itu enggak dilakukan dan akan getting worst, maka perekonomian juga akan buruk," kata dia dalam APBN KiTa.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memang tak punya banyak pilihan. Ketika terjadi kenaikan kasus seperti sekarang ini, maka pengetatan kembali PSBB dilakukan agar kasusnya tidak semakin parah yang bisa berdampak ke ekonomi juga makin besar.

"Pilihan yang paling baik adalah secepat mungkin semuanya melakukan disiplin. Tadi ada yang dirumah saja disebut work from home, atau kalau Anda melakukan pembelian makanan adalah take away tidak dine in," jelas dia.

Di samping itu, Bendahara Nehara itu tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Upaya ini merupakan langkah awal agar penularan covid-19 bisa segera dikurangi.

"Pilihannya adalah agar Covid-nya tetap terkendali dan dampak ekonominya tidak terlalu dalam, atau kalau ekonominya meningkat tidak menyebabkan Covid-nya menyebar sehingga tidak terkendali," pungkas Sri Mulyani.

 

Menko Airlangga

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk untuk menyampaikan hasil Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 7 September 2020.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Hal inilah yang menjadi alasan kebijakan tersebut diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

"Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan (kasus Covid-19) 25 sampai 30 persen. Kalau kita hitung dari tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada pekan depan. Bahkan, kata dia, beberapa negara melakukan lockdown menjelang vaksinasi agar lebih efektif berjalan.

"Beberapa negara, (di) Inggris pada saat menjelang vaksinasi, mereka juga melakukan lockdown di kota. Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini telah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam.

Menurut dia, keputusan ini diambil merujuk data-data yang untuk mengantisipasi pelonjakan akibat liburan.

Kendati begitu, dia menekankan pemerintah tetap memperhitungkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Airlanga menuturkan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, hingga menyangkit kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi 100 persen.

"Sektor esensial dibuka 100 persen dengan pengaturan jam operasi dan penerapan protokol kesehatan," tutur dia.

Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter.

Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," jelas Airlangga.

 

(Muhammad Sulthan Amani)

4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya