Satpol PP DKI: Total Denda Pelanggar PSBB Jilid II Sebesar Rp 897 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mencapai Rp 897 juta.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jan 2021, 10:53 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 10:53 WIB
FOTO: PSBB Jakarta, Petugas Razia Masker di Tanah Abang
Petugas mendata warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring razia masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Razia tersebut guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta pada masa PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mencapai Rp 897 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data pada Senin (12/10/2020) sampai Kamis (7/1/2021).

Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyatakan jumlah tersebut merupakan total dari pelanggaran terkait penggunaan masker, perkantoran atau tempat usaha, dan restoran ataupun tempat makan.

"Rinciannya, untuk pelanggaran tidak menggunakan bermasker mencapai Rp 624 juta, yakni 3.992 orang membayar denda administrasi dan 108.351 orang melakukan kerja sosial," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Lalu, untuk pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha sebesar Rp 103 juta, dengan rincian 23 membayar denda administrasi dan 160 ditutup sementara.

Kemudian, pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp 169 juta. Jumlah tersebut 26 membayar denda dan 640 restoran ditutup sementara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tingkatkan Operasi Yustisi

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Operasi Yustisi di DKI Jakarta akan ditingkatkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Operasi Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Kepolisian dan TNI," kata Riza dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" yang disiarkan BNPB secara virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Saat ini, kata Riza, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama dengan TNI-Polri, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Bahkan penindakan baik berupa sanksi kerja sosial, sanksi denda hingga pidana.

Sanksi denda di Jakarta sudah mencapai lebih Rp 6 miliar selama pandemi COVID-19 melanda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya