Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan Rizieq Shihab serta menantunya Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Bogor, Andi Tata sebagai tersangka. Ketiganya diduga menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melaksakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Advertisement
"Rizieq (Rizieq Shihab), dr Tata dan Hanif Alatas," lanjut dia.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilaporkan
Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).
Menurutnya, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif protokol proses penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel swab Rizieq Shihab.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab Rizieq Shihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pencabutan izin usaha mengacu pada Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
Advertisement