Dishub Jakarta: Hari Pertama PSBB Ketat, Penumpang Transportasi Turun

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan adanya penurunan penumpang akibat pelaksanaan PSBB ketat.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jan 2021, 12:22 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 12:21 WIB
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Seorang perempuan melintasi trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan adanya penurunan penumpang transportasi umum akibat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada hari pertama, Senin 11 Januari 2021.

"Secara keseluruhan, kinerja lalu lintas turun. Dibandingkan dengan hari yang sama pada Minggu lalu, Senin 4 Januari 2021, volume lalu lintas turun 3,86 persen," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2021).

Selain itu kata dia, terjadi juga penurunan jumlah penumpang perkotaan sebesar 6,63 persen. Jumlah tersebut terdiri dari penumpang Transjakarta sebesar 1,88 persen.

Lalu, penumpang MRT Jakarta turun sebesar 10,13 persen, pengguna KRL menurun 10,83 persen, dan KA Bandara turun sebesar 40,91 persen.

"Sedangkan untuk penumpang LRT Jakarta mengalami peningkatan sebesar 0,92 persen," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Ketat

Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya