Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru untuk membatasi aktivitas masyarakat di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Aturan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata. SK ini mengatur salah satunya soal aktivitas konser musik.
Dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut, para promotor pun mulai mengeluh. Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Advertisement
"Mulai bermunculan suara para promotor bahwa izin untuk mengadakan konser atau pertunjukan musik semakin sulit. Padahal saat ini, masyarakat butuh hiburan. Film, konser musik, bahkan pasar malam pun dipenuhi masyarakat, butuh hiburan setelah 2 tahun lebih terkungkung dengan batasan Covid-19," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Teddy menegaskan, aturan baru tersebut bukanlah untuk mempersulit para promotor, tetapi memperketat untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
"Setelah saya membaca, yang terjadi adalah pemerintah memperketat aturannya, bukan mempersulit izin. Ini dua hal yang berbeda dan harus disatukan. Karena memperketat aturan, artinya ada aturan tambahan yang perlu dipenuhi oleh para promotor agar mendapatkan izin konser," ucap dia.
Menurut Teddy, tidaklah mungkin pemerintah mempersulit aturan bagi para promotor.
"Karena bagaimana pun, kegiatan tersebut bagian dari menggerakkan ekonomi rakyat. Memperketat aturannya disebabkan oleh membludaknya animo masyarakat sehingga sempat terjadi beberapa kejadian yang tidak diinginkan dalam konser," papar dia.
Â
Aturan Berubah untuk Lebih Baik
Selain itu, Teddy pun mengingatkan jika Indonesia saat ini belum sepenuhnya bebas dari ancaman penyakit Covid-19.
"Terjadi peningkatan jumlah orang yang terkena virus tersebut dibeberapa daerah. Maka ada pengetatan aturan yang harus diikuti. Tentu saja pengetatan aturan akan berefek pada perhitungan ekonomi para promotor. Misalnya harga tiket," ucap dia.
"Lebih baik harga tiket naik sedikit untuk menutupi aturan tambahan, masyarakat tetap akan membeli karena pasti telah menyiapkan budget untuk hiburan. Jadi pemerintah bisa menjaga keselamatan rakyat, begitupun promotor, bisa menyelenggarakan konser. Semua berjalan beriringan," jelas Teddy.
Â
Advertisement
Aturan Diperketat Pemerintah
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru untuk membatasi aktivitas masyarakat di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Aturan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
SK ini mengatur salah satunya soal aktivitas konser musik. Dalam SK disebutkan, kapasitas maksimal penonton konser musik hanya 70 persen demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata di Jakarta, Sabtu 12 November 2022.
Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional konser musik mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Â
Aturan Lainnya
Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," tegasnya, dilansir dari Antara.
Andhika meminta pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Belajar dari Konser Berbendang Bergoyang
Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik ‘Berbendang Bergoyang’ yang menjual tiket melebihi kapasitas. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.
Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual. Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.
Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang. Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022 di Istora Senayan.
Advertisement