Polri Tangkap Penangkar Ilegal Ratusan Burung Dilindungi

FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis sejumlah 184 ekor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jan 2021, 20:22 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 20:22 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Penangkar Ilegal 184 Satwa Dilindungi
Kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Bareskrim Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit 1 Tipiter Bareskrim Polri mengungkap penangkaran ilegal ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat izin. Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Polri Kombes Muh Zulkarnaen mengatakan seorang berinisial FJ diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut ratusan burung dilindungi.

FJ yang sudah diamankan itu diduga sebagai penangkar.

"Modus operandi, FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis sejumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah," kata Zulkarnaen di kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).

Dia pun menduga, FJ turut mengembangbiakkan dan mendagangkan satwat tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bui selama lima tahun.

"Penangkaran burung ini sudah berjalan 2 tahun," lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Bukti Diamankan

Ada pun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.

"Satwa kami identifikasi dan evakuasi, penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," jelas Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rifki M Sirodja. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya