PN Depok Terima Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Terkait Kerumunan

PN Depok pun menjadwalkan persidangan terhadap Raffi Ahmad terkait gugatan melanggar prokes Covid-19 pada Rabu, 27 Januari 2021.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 15 Jan 2021, 17:22 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 17:21 WIB
[Fimela] Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menerima gugutan terhadap artis Raffi Ahmad terkait dugaan perbuatan melawan hukum protokol kesehatan (prokes) yang dilayangkan Advokat Publik, David Tobing. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerumunan yang dihadiri Raffi setelah dia disuntik vaksin Covid-19.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan adanya gugatan terhadap Raffi Ahmad. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

“Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).

Nanang menjelaskan, Raffi Ahmad akan menjalani persidangan pada Rabu, 27 Januari 2021. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto, anggota Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.

“Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang,” ucap Nanang.

Sebelumnya, Advokat Publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok. Gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” Ujar David.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tuntutan Penggugat

Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok (PN Depok)
Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok (PN Depok). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

David meminta, majelis hakim PN Depok menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Selanjutnya, Raffi diminta menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di media sosial pribadi, TV nasional, dan koran harian nasional.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," tutup David.     

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya