Penjelasan YLKI Soal Narasi Hoax tentang BPA di Kemasan Air

YLKI meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 15:25 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Dok YLKI

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, disarankan agar kemasan yang digunakan Harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.    

Hal itu disampaikan Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon.

“Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021).

Nataliya menegaskan bahwa pernyataannya ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik untuk produk tertentu. Ia mengutarakan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode di bagian bawah kemasannya.

“Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya.

Menurutnya, YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat itu tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa mereka tahu resikonya apa. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” katanya.

Karenanya, dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang dianggapnya telah mencatut nama YLKI untuk sebuah pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan apa yang telah disampaikannya.  “Saya  juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” ucapnya setelah membaca berita terkait.

Sebagaimana diketahui saat ini banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon. Kominfo dan BPOM sudah membantah berita berita tersebut dan mengkategorikannya sebagai berita Hoax disinformasi.

Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Standar Keamanan Pangan

Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi.

Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan.

Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm.

“Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang.  

Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya.

“Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia  7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.

“Jadi bisa dipastikan kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya