Dukcapil Beri Kemudahan, Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dikirim Online

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya terus berusaha memberikan kemudahan bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2021, 00:05 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 00:05 WIB
Registrasi kartu SIM
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017) kemarin. Liputan6.com/ Agustins Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya terus berusaha memberikan kemudahan bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182. Salah satunya urusan dengan akta kematian.

Nantinya, dengan kecanggihan sistem online Dukcapil, dokumen akta kematian korban yang berasal dari daerah bisa dikirimkan via surel dari pusat dalam bentuk file PDF.

"Petugas Disdukcapil setempat langsung mencetak dan segera diserahkan kepada keluarga korban. Ini betul-betul kerja kompak yang sangat luar biasa," kata Zudan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).

Menurut dia, penerbitan dokumen akta kematian kepada 22 korban Sriwijaya Air SJ 182 sudah diselesaikan. Diketahui, 14 di antaranya sudah diserahkan kepada keluarga korban.

"Kita serahkan di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Banten, Surabaya, Kebumen, Pangkalpinang-Babel, Kalbar, Lampung, dan Denpasar-Bali," jelas Zudan.

Dia menuturkan, saat ini ada 2 dokumen yang sedang diproses untuk diterbitkan, kemudian, ada juga 10 dokumen yang belum diserahkan kepada keluarga korban karena menunggu kesepakatan waktu penyerahan.

"Dukcapil tidak hanya menyerahkan satu dokumen akta kematian saja, tetapi bisa 3 dokumen sekaligus yakni KK dan KTP-el baru untuk suami istri ditinggalkan," kata Zudan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Layanan Dukcapil Go Digital

Diketahui, Layanan Dukcapil Go Digital dapat berguna untuk menerbitkan akta kematian, sekali pun untuk yang berdomisili di Jakarta juga dapat dicetak mandiri di Dinas Dukcapil Kab/Kota lainnya.

Nantinya, Kepala Dinas Dukcapil setempat akan menyerahkan langsung kepada keluarga korban di wilayahnya. Demikian pula akta yang dibuat di daerah bisa di cetak di Pusat. Dukcapil.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya