KPK Lelang Gelang Emas Bermata Berlian hingga Mobil Double Cabin dari Tindak Pidana Korupsi

KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2021, 10:14 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan lelang barang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi. Kali ini barang rampasan yang dilelang milik terpidana mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Rajasampurnajaya  dan terpidana Hendry Saputra, selaku perantara suap Kalapas Sukamiskin. 

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Adapun objek yang akan dilelang yakni satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian.

Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket dengan harga limit Rp 240.451.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp 50 juta.

Selain perhiasan, KPK juga melelang dua jenis kendaraan mewah. Yaitu berupa satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi dengan harga limit Rp 355.373.000,00 dan uang jaminan Rp 72 juta.

Serta satu buah mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU. Dengan harga limit Rp 153.191.000,00 dan uang jaminan Rp 31 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadwal Lelang

Ali mengatakan, acara lelang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021 mendatang dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server.

Sedangkan untuk lokasi lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat.

"Alamat Domain www.lelang.go.id. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link berikut : http://bit.ly/Lelang201021," jelas Plt Jubir KPK Ini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya