Liputan6.com, Jakarta - Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan. Upaya ini untuk menegakkan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sedikitnya ada 25 pelanggar pada operasi yustisi yang digelar secara rutin itu. Mayoritas pelanggar kedapatan menggunakan masker asal-asalan. Mereka pun hanya dikenakan sanksi sosial oleh petugas yang bersiaga di lokasi.
"Kita hanya mengenakan sanksi sosial, seperti disuruh menyapu, menyanyi lagu Indonesia Raya. Kita belum bisa melakukan denda, yang penting kita humanis saja," kata Satgas Covid19 Kota Bekasi, Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi kepada Liputan6.com, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Para pelanggar, kata dia, selanjutnya didata dan diminta untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kita hanya menegakkan disiplin, karena rata-rata mereka cara pemakaian maskernya yang kurang baik," ujar Junaedi.
Ia berharap masyarakat di wilayahnya semakin tertib dalam menggapai masker secara benar dan tidak asal-asalan. Terlebih Kota Bekasi baru saja mendapat predikat paling patuh menggunakan masker oleh Gubernur Jawa Barat.
"Karena kita kan termasuk kategori disiplin memakai masker dan menjaga jarak se-Jawa Barat, jadi patuhilah prokes dan 3M," imbuh Junaedi.
Dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, lanjutnya, diharapkan dapat menekan kasus Covid-19 di Sepanjang Jaya yang juga menjadi salah satu wilayah terpapar cukup tinggi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM di Jabar
Terhitung sejak awal Januari 2021, terdapat 67 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kelurahan Sepanjang Jaya. Sebagian dirawat di rumah sakit, dan sebagian lainnya menjalani isolasi mandiri.
"Tapi pada saat isolasi mandiri kita memantau kebutuhan mereka. Kita mengirimkan makanan, juga menyemprot disinfektan. RW siaga juga membantu di lingkungan," tandas Junaedi.
Masa PPKM di sebagian wilayah Jawa dan Bali, diketahui akan diperpanjang selama dua minggu ke depan, lantaran belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/145/SJ, sebagaimana disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal.
"Dari hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore, akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari, sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," kata Syafrizal.
Beberapa daerah yang menunjukkan indikasi positivity rate tinggi dan yang memberlakukan PPKM, diminta melakukan perbaikan dalam penanganan kesehatan untuk menurunkan sejumlah indikator, seperti kematian dan kasus aktif.
Sebaliknya, daerah yang bersangkutan juga diharapkan bisa menaikkan beberapa indikator, seperti kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit untuk isolasi dan ICU.
Sementara data terbaru laman corona.bekasikota.go.id per tanggal 21 Januari 2021 menyebutkan jumlah terkonfirmasi Covid-19 bertambah 464 menjadi 19.841 kasus. Adapun rincian angka kesembuhan mencapai 17.918 orang, kasus aktif sebanyak 1.592 baik yang dirawat maupun isolasi mandiri, dan meninggal dunia sebanyak 331 orang.
Â
Â
Advertisement