Pelanggar Masker di Gambir, Kalideres dan Palmerah Disanksi Menyapu Jalan

Sebanyak 28 pelanggar di kawasan Gambir disanksi kerja sosial menyapu jalanan serta menyanyikan lagu kebangsaan.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Jan 2021, 21:19 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 21:19 WIB
Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Seorang pelanggar menyapu jalanan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 28 warga yang terjaring giat tertib masker di Jalan Tanah Abang 1 Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, disanksi kerja sosial menyapu jalan.

Lurah Petojo Selatan, Rahmat Hidayat mengatakan, giat tertib masker yang melibatkan 15 personel gabungan Satpol PP, FKDM, Polri dan TNI ini dalam rangka penegakan penerapan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.

"28 pelanggar kami sanksi kerja sosial menyapu jalanan serta menyanyikan lagu kebangsaan," jelas Rahmat, Kamis (21/1/2021).

Menurut Rahmat, hingga saat ini di wilayahnya tercatat ada 44 warga yang terpapar Covid-19. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya dinyatakan sembuh dan satu meninggal dunia.

"Kami juga gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat usaha dan perkantoran," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Barat juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menuturkan, sasaran kegiatan ini adalah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Ada 49 warga yang kedapatan melanggar. Kami menggelar operasi di Jalan Daan Mogot atau tepatnya di depan Pos Lantas Kalideres," ujar Ivand, Kamis (21/1/2021).

Dari jumlah warga yang ditindak tersebut, 39 di antaranya dijatuhi hukuman sanksi sosial dan 10 lainnya dijatuhi sanksi administrasi atau denda.

"Total denda keseluruhan dari 10 pelanggar terkumpul Rp 1.250.000 yang langsung masuk kas daerah," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

32 Pelanggar di Kalideres

Selain itu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat juga kembali melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Hasilnya, sebanyak 32 pelanggar berhasil ditindak dengan rincian, 19 orang membayar denda dan 13 lainnya disanksi kerja sosial.

Camat Palmerah, Firmanuddin mengatakan, kali ini pihaknya menggelar pemantauan dari tiga lokasi yakni Jalan Kemanggisan Utama Raya, Pasar Slipi Jaya dan lingkungan RW 06 Kelurahan Kemanggisan.

"Kebanyakan para pelanggar tidak menggunakan masker. Kami berharap warga tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar protokol kesehatan serta semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini," ujar Firmanuddin, Kamis (21/1/2021).

Dikatakan Firmanuddin, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya