PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Terkait Lahan di Megamendung

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Jan 2021, 07:24 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 07:24 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar seperti dikutip Antara.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rizieq Shihab dan Gabriele

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya