Wagub DKI: Perpanjangan Operasional Restoran dan Mal Permintaan Pengusaha

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan perpanjangan waktu operasional restoran hingga pusat perbelanjaan merupakan permintaan dari para pelaku usaha.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Jan 2021, 14:17 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 14:05 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan perpanjangan waktu operasional restoran hingga pusat perbelanjaan merupakan permintaan dari para pelaku usaha.

"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang waktu operasional untuk pusat perbelanjaan dan restoran pada saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat hingga 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB.

Anies Baswedan menyatakan, kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," demikian bunyi dalam Kepgub tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Beda dengan Keputusan Gubernur

Perpanjangan waktu operasional saat PSBB ketat perpanjangan ini berbeda dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, yang menyatakan waktu operasional restoran hanya sampai 19.00 WIB.

Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat luas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya