Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak dapat menggelar sidang pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara daring sepenuhnya karena perlu mengecek data yang disampaikan secara langsung.
"Mahkamah memang mengharapkan dalam perkara peradilan kasus yang konkret begini tidak bisa kita secara online secara murni karena kita bicara atau kita akan melihat fakta dan terutama data-data dan angka-angka itu," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan itu, pemohon Denny Indrayana ingin turut menyampaikan permohonan secara daring.
Advertisement
Sementara salah satu kuasa hukumnya berada di dalam ruang sidang sehingga majelis hakim mengingatkan sebaiknya permohonan disampaikan oleh kuasa hukum yang hadir secara langsung.
Majelis hakim tetap mempersilakan apabila Denny Indrayana ingin menyampaikan tambahan, tetapi bukan hal yang substansial.
Adapun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.
Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Pilkada Kalsel
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen.
Â
Advertisement