Petugas Rutan KPK Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi

Petugas penjaga Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan dipukul oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jan 2021, 19:05 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 17:58 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas penjaga Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan dipukul oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemukulan itu terjadi pada, Kamis 28 Januari 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemukulan tersebut. Menurut dia, pemukulan terjadi pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Ali mengatakan, pemukulan terjadi karena adanya kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas penjaga Rutan KPK.

Dia menuturkan, pemukulan terhadap petugas Rutan KPK ini disaksikan oleh petugas lainnya.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tindak Lanjuti

Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK akan mendalami kekerasan fisik tersebut.

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya