Ini Temuan Kejari di Pasar Muamalah Beji Depok

Dari hasil pemantauan Kejari Depok, Pasar Muamalah sudah ada sejak 2013 dan tujuannya untuk bersedekah.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 30 Jan 2021, 13:52 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2021, 13:52 WIB
Meniru Ala Badui, Begini Konsep Pasar Muamalah Depok
Lokasi Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto:Liputan6/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, kini tengah jadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. 

Kepala Seksi Intel Kejari, Herlangga Wisnu Murdianto mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan sejak pemberitaan Pasar Muamalah ramai dibicarakan. Namun, bentuk pengawasan yang dilakukan hanya bersifat pengawasan aliran kepercayaan yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.

"Kami memiliki tugas pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," ujar Herlangga, Sabtu (30/1/2021).

Dari segi pemberitaan, keberadaan Pasar Muamalah menurut Herlangga mengalami peningkatan traffic pembaca. Peningkatan jumlah pembaca di kalangan masyarakat membuat bidang Intelijen Kejari melakukan pemantauan. Salah satunya turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan pedagang di Pasar Muamalah.

"Kegiatan yang kami lakukan bukan diartikan sebagai penyelidikan dalam kontek fungsi wewenang penegakan hukum, namun sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum," jelasnya.  

Herlangga menjelaskan, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 huruf D UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

"Kami datang ke lokasi, memang pasar sedang tidak beroperasi. Kami mencari informasi dari pemerintah setempat dan pedagang yang berjualan di Pasar Muamalah," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berdiri Sejak 2013

Saat melakukan pemantauan, Kejari Depok berkoordinasi dengan Badan Intelejen Negara (BIN), kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol). Hasilnya, Pasar Muamalah sudah berada sejak 2013 dan tujuannya untuk bersedekah.

"Selain itu dari penuturan pedagang Pasar, tidak boleh sewa dan riba sesuai syariat, serta siapa pun boleh berdagang di situ. Begitu pun dengan transaksinya tidak hanya menggunakan uang rupiah sesuai informasi yang beredar," tutup Herlangga. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya