Firli Bahuri: KPK Telah Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 592,6 Triliun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, bahwa KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 592,6 triliun pada tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2021, 21:49 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 21:49 WIB
KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, bahwa KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 592,6 triliun pada tahun 2020. Di tahun 2020, juga ada 109 tersangka korupsi yang diproses dan ditahan KPK pada 2020.

"Kami menyampaikan setahun ini (2020) di bidang pencegahan korupsi KPK telah menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 592,6 triliun. Dan ada 109 tersangka diproses dan ditahan pada 2020. Ada yang mengatakan apakah itu pekerjaan KPK? Itu adalah andil anak-anak bangsa yang diamanatkan bertugas di KPK," katanya saat penandatangan Mou antara Kompolnas dan tujuh lembaga di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, belum pernah terjadi penyelamatan potensi kerugian negara sebesar itu. Aset-aset tersebut pun oleh dimiliki swasta.

"Saya sebut saja, misalnya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), Kompleks Soetta, Kemayoran, Monas, itu sudah berapa tahun dikuasai pihak-pihak lain," terang Firli.

KPK, lanjut Firli, juga mendapatkan laporan sebuah survei di mana sebanyak 50,7 persen responden menyatakan KPK dianggap berhasil jika banyak koruptor tertangkap terkena OTT. Sementara, 49,3 persen responden lainnya mengatakan KPK berhasil jika sedikit yang melakukan korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Hal untuk Berantas Korupsi

Dia menuturkan, untuk memberantas korupsi perlu tiga hal yang harus dilakukan. Pertama, pendidikan masyarakat agar orang tak ingin korupsi. Sebab, korupsi merampas hak rakyat.

"Kita ajak semua penyelenggara negara, stakeholder dan masyarakat untuk tidak melakukan korupsi," ucapnya.

Kedua, adalah pencegahan dengan melalui pendekatan sistem. Dengan sistem yang baik, tidak ada peluang untuk korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi akibat gagal dan buruknya sistem.

"Ketiga, kita melakukan penindakan secara tegas supaya orang takut dan jera korupsi dan taat kepada hukum, karena korupsi kejahatan luar biasa. Salam anti korupsi semoga mimpi kita NKRI bebas dari korupsi, bisa kita wujudkan," terangnya.

Reporter : Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya