Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan Surat Telegram demi mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali skala mikro hingga ke tingkat RT RW.
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Surat Telegram itu bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis, (4/2/2021).
Advertisement
Agus menyebut, PPKM skala mikro akan diterapkan mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan RT RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten kota, dan 19.687 desa kelurahan. Hanya saja waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pemberlakuan PPKM Tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021.
Untuk itu, lewat surat telegram jajaran Polri kewilayahan diharuskan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah rawan Covid-19.
"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing," jelas Agus.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosialisasi pelaksanaan
Agus menegaskan, para Kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Demi mendukung 3T. Testing, tracing, dan treatment," Agus menandaskan.
Â
Advertisement