Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung PPKM Mikro hingga Tingkat RT RW

Polri menerbitkan Surat Telegram demi mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali skala mikro hingga ke tingkat RT RW.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Feb 2021, 10:29 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 10:27 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi bagian atas terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan Surat Telegram demi mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali skala mikro hingga ke tingkat RT RW.

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Surat Telegram itu bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis, (4/2/2021).

Agus menyebut, PPKM skala mikro akan diterapkan mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan RT RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten kota, dan 19.687 desa kelurahan. Hanya saja waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pemberlakuan PPKM Tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021.

Untuk itu, lewat surat telegram jajaran Polri kewilayahan diharuskan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah rawan Covid-19.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing," jelas Agus.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sosialisasi pelaksanaan

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Agus menegaskan, para Kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Demi mendukung 3T. Testing, tracing, dan treatment," Agus menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya