Lagi, Warga di Taman Sari dan Kebon Jeruk Disanksi karena Tak Pakai Masker

Risan berharap warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Feb 2021, 01:17 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 01:17 WIB
Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Seorang pelanggar menyapu jalanan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 terus dilakukan jajaran Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jalan Pangeran Jayakarta, sebanyak 16 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.

"Kami menggelar operasi Tibmask di Jalan Pangeran Jayakarta. Hasilnya, 16 orang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dikenakan sanksi menyapu jalan," ujar Risan H Mustar, Camat Taman Sari, Kamis (4/2/2021).

Kegiatan ini, sambung Risan, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Kami mengerahkan 25 petugas dari unsur tiga pilar dalam kegiatan ini," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Risan berharap warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 juga terus dilakukan jajaran Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jalan Kelapa Dua Raya, sebanyak 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.

"Kami menggelar operasi Tibmask di Jalan Al Itihad dan Jalan Kelapa Dua Raya. Hasilnya, 13 warga tidak menggunakan masker langsung kami data dan dikenakan sanksi menyapu jalan," ujar Isyad Syarifudin, Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kamis (4/2/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bagikan Masker Gratis

Kegiatan ini, sambung Isyad, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Kami juga membagikan 50 buah masker kepada warga," tandasnya.

Isyad berharap warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya