Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah menindak 8.580 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terkait penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 11 Januari hingga Sabtu, 2 Februari 2021.
Jumlah tersebut meliputi 4.846 penindakan tidak mengenakan masker, 3.374 pelanggaran prokes dunia usaha, dan 248 penindakan terhadap pelaku dunia usaha dan warga.
"Untuk aktivitas kerumunan kita tindak sebanyak 112," kata Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Jumat (5/2/2021).Â
Advertisement
Menyikapi temuan tersebut, tingkat kepatuhan warga terhadap prokes untuk mencegah penularan Covid-19 dinilainya sangat kurang.Â
Untuk itu, Satpol PP Kota Depok berusaha mengajak masyarakat untuk meningkatkan prokes dengan rutin melakukan patroli di wilayah Kota Depok.
"Kepatuhan warga masih kurang kami selalu mengingatkan untuk disiplin prokes," ujar Lienda.Â
 Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Denda Terkumpul Rp 20 Juta Lebih
Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Depok juga menerapkan sanksi baik terhadap warga maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.Â
Sanksi berupa teguran tertulis dan lisan sebanyak 5.581, sanksi sosial sebanyak 2.751 orang, dan sanksi denda sebanyak 248 orang.
"Total keseluruhan yang telah kami beri sanksi sebanyak 8.580 penindakan," ucap Lienda.
Lienda menuturkan, selama PPKM ke dua telah dikumpulkan sanki denda dari pelanggar Rp 20.150.000. Uang yang telah dikumpulkan disetorkan untuk Pendapatan Anggaran Daerah.
Dia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Tidak hanya di lingkungan masyarakat maupun jalan, kami juga melakukan penindakan di pasar dan menemukan sejumlah pelanggaran Prokes," tandas Lienda.Â
Advertisement