KPK Jebloskan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2021, 21:51 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 21:51 WIB
Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Emirsyah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Ali mengatakan, vonis terhadap Emirsyah Satar telah berkeuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Ali mengatakan, Emirsyah Satar akan menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara. Selain dihukum 8 tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Membayar Uang Pengganti

Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27. Ali mengatakan, jika Emirysah tak membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya