2 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 7 Februari

Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Feb 2021, 08:48 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 08:48 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan dua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta guna membantu masyarakat untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Minggu (7/2/2021), pelayanan SIM Keliling ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat demi memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM Keliling ini berada di samping restoran cepat saji Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Kemudian lokasi kedua ada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hanya SIM A dan C

Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, namun harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen itu untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya