Polri Ungkap Kronologi Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim

Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di dalam Rutan Bareskrim Polri pada Senin malam, 8 Februari 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Feb 2021, 07:03 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 07:01 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Sumber: Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi)
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Sumber: Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap kronologi meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin malam, 8 Februari 2021.

Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan, sehingga sudah menjadi tanggung jawab Korps Adhyaksa.

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dikutip dari Antara.

Sebelum pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas Rutan Bareskrim termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar dia dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya