3 Aturan yang Kembali Diperpanjang Satgas Penanganan Covid-19

Salah satunya, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Feb 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 18:06 WIB
Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Calon penumpang menjalani swab antigen di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Aturan tersebut mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 26 Juni 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 kembali menyampaikan sejumlah aturan yang akan diterapkan di Indonesia.

Salah satunya, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada Selasa, 9 Februari 2021.

Surat edaran tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 yang masa berlakunya berakhir pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," tulis SE.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga memperpanjang larangan izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia.

Berikut sejumlah aturan yang kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perjalanan Dalam Negeri

Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Petugas medis bersiap untuk melayani swab antigen penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Aturan tersebut mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 26 Juni 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada Selasa, 9 Februari 2021.

Surat edaran tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 yang masa berlakunya berakhir pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

SE Nomor 7 masih memiliki substansi isi yang sama. Di mana pada ketentuannya pelaku perjalanan transportasi umum darat di Jawa masih akan dilakukan tes Covid-19 secara acak.

"Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," sebut SE itu.

Sementara bagi pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

"Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," jelas SE itu.

SE itu juga mengimbau pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

Khusus Libur Panjang

FOTO: Libur Panjang, Antrean Rapid Test Penumpang KAI Melonjak
Calon penumpang antre untuk rapid test COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/10/2020). Memasuki libur panjang, jumlah penumpang kereta jarak jauh mengalami lonjakan sehingga terjadi antrean panjang rapid test yang menjadi syarat wajib pengguna jasa KAI. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2) Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.

3) Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.

 

Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Satgas Penanganan Covid-19 juga memperpanjang larangan izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada hari ini, 9 Februari 2021 itu, merupakan kelanjutan dari SE sama yang diterbitkan Satgas Covid-19 dengan nomor 6 Tahun 2021.

Adapun ketentuan pada SE tersebut sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau

c. Mendapatkan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

SE itu juga mengatur soal protokol perjalanan internasional. Di mana menunjukan hasil pemeriksaan PCR masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan internasional.

3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

c. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c; d.

e. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh

Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya