Langgar Prokes Covid-19, Satpol PP DKI Tutup Permanen Kafe di Cengkareng

Penutupan dilakukan karena pemilik kafe tidak kooperatif terhadap aturan operasional selama PPKM dan tidak mengindahkan teguran aparat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Feb 2021, 23:18 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 23:18 WIB
Ilustrasi penyegelan oleh Satpol PP
Ilustrasi penyegelan oleh Satpol PP. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kafe GSH di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penutupan dilakukan karena pemilik kafe tidak kooperatif terhadap aturan operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak pernah mengindahkan teguran aparat.

"Kami panggil terkait miskomunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," ujar Kabid Penindakan Satpol PP DKI Eko Saptono dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Kemudian, Satpol PP DKI memberi rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada kafe tersebut.

Akhirnya, kafe yang terletak di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat itu dipasangi garis Satpol PP dan spanduk penyegelan. Penyegelan kafe tersebut juga disaksikan oleh pemiliknya, Johan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dasar Penutupan Kafe

FOTO: PSBB Diperpanjang, PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan surat keputusan Dinas Parekraf DKI, Satpol PP DKI pun menyegel permanen lokasi tersebut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Daerah 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan perda terkait PPKM untuk pencegahan COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya