Sidang Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Masuk Putusan Sela

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 10:29 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 10:29 WIB
jumhur-hidayat-nyapres-130728b.jpg
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Pada hari ini, Kamis (11/2/2021) sidang kasus itu masuk dalam tahap putusan sela.

"Agenda putusan sela," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Akan tetapi, dia belum bisa memastikan kliennya akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau tidak. Kemungkinan, Jumhur bakal dihadirkan secara virtual sebagaimana sidang sebelumnya.

"Sepertinya virtual," ujar Oky.

Sejak sidang digelar, terdakwa Jumhur sama sekali belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Ia pun saat telah mendekam di rutan Bareskrim Polri.

Sementara, tim kuasa hukum terus berupaya melayangkan permohonan pada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permintaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur.

Jaksa mengklaim dakwaannya telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Februari 2021.

Atas hal itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

"Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah. Karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.

Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.

Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.

"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.

JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.

"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.

JPU mengatakan dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Dakwaan juga disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.

"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," sambung dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya