Liputan6.com, Jakarta - Libur Imlek akan berlangsung pada Jumat, 12 Februari 2021 hingga akhir pekan Sabtu, 13 Februari dan Minggu, 14 Februari 2021.
Mengingat libur Imlek yang panjang di akhir pekan ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang ke luar daerah atau mudik.
Larangan ini resmi ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melalui Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021 ini.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta, 9 Februari 2021 menegaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
"Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN," tulis surat edaran.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke masing-masing BUMN. Isinya, mengenai larangan pegawai BUMN untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek.
Berikut larangan dan hukuman yang dikeluarkan pemerintah saat libur Imlek dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagi ASN atau PNS
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS resmi dilarang ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan bepergian saat libur Imlek itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.
Larangan ini resmi ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melalui Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021 ini.
Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, menegaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.
Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili.
Nantinya, apabila PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN atau PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Â
Advertisement
Hukuman bagi ASN yang Melanggar
Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memuat soal upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Kemudian, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Dalam menerapkan hal itu, Aparatur Sipil Negara diminta agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Pada bagian akhir surat edaran, Kumolo juga menjelaskan soal penegakan disiplin pegawai terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan.
Apabila Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal itu, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Â
Larangan bagi Pegawai BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke masing-masing BUMN. Isinya, mengenai larangan pegawai BUMN untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, SE ini sebagai upaya nyata Erick Thohir dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sudah keluar surat edaran pak erick thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend demi menahan laju Corona," kata Arya kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
Hanya saja, dalam SE tersebut, Erick Thohir menekankan mengenai sanksi di serahkan ke masing-masing BUMN.
"Mengenai hukumannya, sanksinya, diberikan ke masing-masing BUMN, karena mereka kan perusahan punya aturan main sndiri," tegasnya.
Â
Advertisement
Larangan bagi TNI-Polri
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian.
Dalam mendukung keberhasilan langkah tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan pelarangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf bumn dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek.
"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Dalam penyelenggaraan PPKM Mikro pemerintah juga memberlakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid.
Dimana penerapan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu pengetatan portokol kesehatan kewajiban nterkait testing (RT PCR/ Antigen/ Genose) pelaksanaan test acak pembatasan saat libur panjang atau keagaaman.
"Kemudian, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tandasnya.
5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek
Advertisement