Ganjar Pranowo: Keputusan Plh Sejumlah Daerah Masih Menunggu Kemendagri

Termasuk keputusan pelantikan kepala daerah yang belum lama ini melaksanakan pilkada, dikatakannya, juga masih menunggu arahan dari Kemendagri.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Feb 2021, 08:24 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 08:24 WIB
Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan keputusan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) di sejumlah daerah sampai saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terkait Plh ini gampang, pokoknya kami menunggu dari Kemendagri," katanya di Solo, Sabtu (13/2/2021).

Termasuk keputusan pelantikan kepala daerah yang belum lama ini melaksanakan pilkada, dikatakannya, juga masih menunggu arahan dari Kemendagri.

"Kalau Kemendagri nanti akhirnya mengundurkan itu (jadwal pelantikan kepala daerah) ya nanti kita Plh semuanya, termasuk Kota Solo. Untuk penunjukannya (sebagai Plh) ada yang sekda, ada yang dari provinsi," katanya seperti dikutip Antara.

Mengenai tanggal pelantikan sendiri, dikatakannya, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut. Menurut dia, nantinya pelantikan Plh tidak akan dilakukan secara serentak mengingat ada beberapa kepala daerah yang masa jabatannya sampai dengan Mei 2021.

Sedangkan beberapa daerah lain, termasuk Kota Solo, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir di pertengahan Februari, tepatnya tanggal 17 Februari 2021.

"Kalau yang sampai Mei, tidak harus menunggu itu. Pokoknya yang sudah ada, sesuai kalau dari menteri keluar ya segera dilantik, tidak serentak. Apalagi saat ini masih ada dua yang bersengketa, yaitu Purworejo dan Jepara. Ini belum selesai kapan," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tiga Skenario Pelantikan

Ia mengatakan, untuk pelantikan sendiri akan dilakukan dengan menggunakan tiga skenario, yaitu pelantikan sesuai dengan waktunya, beberapa daerah yang masa jabatannya masih cukup lama, dan beberapa daerah yang masih ada sengketa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya