Destinasi Wisata Budaya di Jakarta Dibuka dengan Penerapan Prokes

Operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya menerapkan prokes yang ditujukan untuk pengunjung dan pengelola.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Feb 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 06:06 WIB
Rumah Si Pitung
Rumah Si Pitung (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan kembali membuka destinasi wisata budaya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021.

Beleid yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya menerapkan prokes yang ditujukan untuk pengunjung dan pengelola.

Protokol untuk pengunjung yakni, menerapkan 3M, pengecekan suhu tubuh, dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang, membayar tiket dengan non-tunai, mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

"Kami melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Pengunjung kami minta untuk mematuhi prokes pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan," ujar Iwan, Minggu (14/2/2021).

Menurutnya, untuk jam kunjungan museum dibatasi pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, jam operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

Selain itu, pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi, pengelola fasilitas dan penanggungjawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19 serta harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang.

"Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 akan dilakukan penutupan selama 3x24 untuk dilakukan penyemprotan disinfektan atau sterilisasi," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daftar Destinasi Wisata Budaya

Berikut daftar destinasi wisata budaya yang dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan:

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Taman Prasasti

3. Museum MH Thamrin

4. Museum Joang '45

5. Museum Seni Rupa dan Keramik

6. Museum Tekstil

7. Museum Wayang

8. Museum Bahari

9. Pulau Cipir

10. Pulau Kelor

11. Pulau Onrust

12. Rumah Si Pitung

13. Taman Ismail Marzuki

14. Gedung Kesenian Jakarta

15. Gedung Wayang Orang Bharata

16. Taman Benyamin Sueb

17. Miss Tjitjih

18. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota

19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

20. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya