Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyambut baik keputusan keluarga yang telah memberikan izin untuk dilakukanya autopsi terhadap jenazah pendeta Yeremia Zanambani yang tewas ditembak pada 19 September 2020 lalu.
"Kami menyambut baik keputusan keluarga yang telah memberikan ijin untuk otopsi jenasah almarhum pendeta Yeremia Zanambani. Mudah-mudahan semua berjalan lancar sehingga penyidikan dapat dituntaskan segera," kata Benny saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Baca Juga
Benny juga memastikan jika Kompolnas akan turut terlibat dalam pengawasan penanganan kasus tersebut. Ia pun menyaranlan jika proses autopsi dilakukan di lokasi Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Advertisement
"Pihak Polda Papua dan Polres Intan Jaya sedang mempersiapkan pelaksanaan otopsi yang diharapkan oleh keluarga dapat dilaksanakan di lokasi Hitadipa. Menurut saya hal tersebut akan mempermudah, dibandingkan kalau harus dilakukan di lokasi lain karena akan menimbulkan kerawanan tersendiri," tuturnya.
Selain itu, dia ikut mendukung keinginan dari keluarga yang meminta pelaksanaan autopsi digelar secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai kalangan, seperti Komnas HAM, PGI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
"Keluarga juga meminta agar dalam otopsi tersebut disaksikan oleh beberapa pihak, seperti Komnas HAM, PGI, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. Hal ini akan menjamin transparansi pelaksanaan otopsi dan diharapkan semua pihak dapat menerima hasilnya," ujarnya.
"Otopsi dilakukan oleh dokter independen, sesuai permintaan keluarga. Persyaratan ini sama dengan permintaan saat memberikan ijin otopsi kepada pihak Polres Intan Jaya, ketika TGPF datang di Sugapa, Intan Jaya," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proses Autopsi Jenazah Pendeta Yeremia
Sebelumnya, keluarga telah menyetujui autopsi terhadap jenazah Yeremia Zanambani yang saat itu tewas ditembak pada 19 September 2020 beberapa waktu lalu.
Tim kuasa hukum keluarga Pendeta Yeremia, Yohanis Mambrasar menjelaskan jika persetujuan autopsi tersebur harus dilengkapi dengan beberapa pernyaratan sebagaimana permintaan dari keluarga
"Autopsi dilakukan oleh Tim Medis yang independen, yang disetujui oleh pihak keluarga korban," kata Yohanis dalam keteranganya, Senin (15/2/2021).
Yohanis menambahkan jika proses autopsi harus dilakukan secara adil dan trasparan, dengan melibatkan pengamatan langsung dari pihak keluarga korban, lambaga- lembaga independen, seperti Komnas HAM, Kuasa Hukum Keluarga korban dan Saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesti Internasional Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya, dan Persekutuan Gereja-Gereka Indonesia/PGI.
"Proses Autopsi dilakukan di Hitadipa, Intan Jaya," jelasnya.
Selain itu, Yohanes menjelaskan terkait pernyataan persetujuan autopsi ini telah disapaikan dalam bentuk surat pernyataan persetujuan outopsi yang di tanda tangani oleh istri korban Mariam Zoani dan dua anaknya yaitu Yedida Zanambani da Rode Zanambani. Yang telah diberikan secara langsung oleh pihak keluar kepada penyidik, yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, pada 12 Februari 2020, di Kota Nabire.
"Dengan disepakatinya autopsi terhadap jenasa Pendeta Yeremia Zanambani oleh pihak keluarga, maka kami mendorong Penyidik agar dapat melakukan autopsi secara benar, adil dan trasparan," tuturnya.
"Penyidik juga harus memenuhi permintaan keluarga dengan mengunakan tim medis autopsi yang dipilih oleh keluarga korban, serta proses autopsi harus dilakukan di Hitadipa Intan Jaya, dengan melibatkan pengamatan langsung oleh lembaga-lembaga HAM," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahw pendeta Yeremia Zanambani telah ditemukan meninggal di Kampung Bomba, Distrik Hipadipa, ketika sedang memberi makan ternak babinya, tanggal 19 September lalu. Sampai saat ini kematian pendeta Yeremia belum diketahui siapa pelakunya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement