Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji selektif menerapkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam menangani suatu kasus hukum.
Menurutnya, hal tersebut untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE. Hal ini diungkapkan Kapolri usai Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Listyo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Namun demikian, kepada warganet, Kapolri mengingatkan untuk tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam bermedia sosial.
"Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo Sigit dilansir Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rapim TNI Akan Bahas Program Vaksinasi Nasional
Pelaksanaan Rapim TNI-Polri Tahun 2021 rencananya akan berlangsung selama tiga hari. Terhitung sejak Senin, 15 Februari hingga Rabu, 17 Februari.
Ada pun tujuan dari pelaksanaan Rapim TNI-Polri kali ini untuk memperkuat soliditas jajaran TNI-Polri guna mengawal kebijakan pemerintah.
Sejumlah hal penting yang dibahas dalam Rapim tahun ini di antaranya keterlibatan TNI-Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mengawal program vaksinasi nasional.
Sedangkan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional, beberapa program yang dibahas antara lain program perlindungan kesehatan, program perlindungan sosial, program insentif usaha, program subsidi UMKM, program pembiayaan korporasi, dan program bantuan sektoral.
Advertisement