Liputan6.com, Jakarta Deputi Penindakan KPK, Karyoto mewanti kepada pihak mana pun agar tidak menghilangkan dokumen bantuan sosial Covid-19. Hal ini disampaikan Karyoto, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menyeret Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada," kata Karyoto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
"Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," wanti Karyoto.
Advertisement
Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek. Dia menegaskan, kedeputiannya terus melakukan kordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.
"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan," jelas dia.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Percayakan Penanganan ke KPK
Karyoto meminta kepada publik untuk mempercayakan penanganan kasus terkait kepada KPK. Dia berjanji kasus menyangkut kemaslahatan umat ini didalami dengan cermat agar para tersangka bisa segera disidangkan dan membuahkan hasil maksimal.
"Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," dia menandasi.
Advertisement