Pelantikan Wali Kota Depok Ditunda, Ini Tanggapan Mohammad Idris

Ditundanya pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok dikhawatirkan akan memberi dampak terhadap penanganan Covid-19 di Kota Depok, anggaran, dan SDM.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 16 Feb 2021, 15:38 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 15:38 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris (Foto:Liputan6/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Rencana pelantikan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota terpilih, Imam Budi Hartono mengalami penundaan. Terkait penundaan tersebut, Idris pun angkat suara. 

Menurutnya, ditundanya pelantikan akan memberikan hambatan pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Depok. Apabila pelantikan dilakukan setelah Februari, akan berdampak pada penganggaran APBD 2021.

"Seharusnya pelantikan dilakukan pada Rabu 17 Februari. Namun, informasinya mengalami penundaan," ujar Idris, Selasa (16/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Tak hanya itu, ditundanya pelantikan dikhawatirkan akan memberi dampak terhadap penanganan Covid-19 di Kota Depok, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM).  

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, berdasarkan rapat bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda), rencana pelantikan akan dilakukan secara serentak pada akhir Februari nanti.  

"Dilakukan segera di akhir Februari bisa pada 25, 26, 27 Februari 2021," jelas Benny. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyebab Pelantikan Ditunda

Sebelumnya pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 17 Februari. Namun, rencana tersebut mengalami kendala karena terdapat sejumlah daerah yang belum melengkapi administrasinya.

Dia menjelaskan, untuk daerah yang belum melengkapi administrasi dikarenakan daerah tersebut masih terdapat kasus sengketa Pilkada. 

"MK akan mengeluarkan putusan pada 17 Februari 2021, daerah yang memiliki kasus sengketa dan tidak kasus lanjutan, daerah tersebut dapat melengkapi persyaratan administrasi untuk pelantikan. Pelantikan kepala daerah tidak bisa dilaksanakan dengan waktu yang tidak bersamaan," ungkapnya.  

Benny menuturkan, syarat administrasi yang harus dilengkapi seperti telah melaksanakan Pilkada, KPU melakukan pleno penetapan pemenang, dan ada sidang paripurna DPRD yang diusulkan ke Kemendagri. 

"Apabila administrasi tersebut telah lengkap, Kemendagri akan buatkan SK penetapan," tutup Benny. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya