2 Pelaku Suap Bansos Covid-19 Kemensos Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 telah dilimpahkan oleh jaksa KPK hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2021, 20:33 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 20:33 WIB
KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya telah dilimpahkan hari ini oleh Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang, berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta," tulis Ali Fikri dalam pesan singkat diterima, Selasa (16/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Setelah pelimpahan berkas, lanjut Ali, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK nantinya tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk melangsungkan agenda dakwaan.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Bansos

Diketahui, kedua terdakwa adalah penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Mensos Juliari sebagai tersangka bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya