Begini Cara Mafia Tanah Kantongi Sertifikat Tanah Asli Ibunda Dino Patti Djalal

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu Dino Patti Djalal yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2021, 21:16 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 21:16 WIB
Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal saat melakukan wawancara khusus bersama Liputan6.com di Bengkel FPCI, Kuningan, Jakarta Selatan, 20 Maret 2019. (Liputan6.com/Afra Augesti)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, cara para pelaku mendapatkan sertifikat asli milik keluarga Dino Patti Djalal. Salah satunya dengan cara meminjam terlebih dulu sertifikat asli itu untuk dicek ke BPN.

"Cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," kata Dwiasi kepada merdeka.com, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan terhadap para pelaku ini, papar Dwiasi, dilakukan pada 11 November 2020 terhadap Ali Topan dan Agus Setiawan pada 13 November.

"Sementara itu, saksi atas nama FK juga sempat diundang untuk klarifikasi dan keterangan saksi. Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini. Pada 14 Febuari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan tadi pagi 16 Febuari 2021 pukul 02.00 Wib telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita. Total 5 tersangka, untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap I. Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya," jelasnya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap AN, ternyata dirinya pernah membuat laporan pada 22 Januari 2021 terkait pemalsuan jual-beli properti tanah dan bangunan yang ada di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 22 Januari 2021 terdapat laporan polisi yang ketiga dengan laporan yang hampir sama. Pelapor (Yurmisnawita) melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti. Tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak itu memang diatasnamakan Yurmisnawita," ungkapnya.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dino Patti Djalal). Untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," sambungnya.

Peristiwa pemalsuan tersebut, kata Dwiasi, terjadi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelapor dalam hal ini Yurmisnawita dihubungi oleh calon pembeli.

"Peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020 itu L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunannya dengan cara membawa calon pembeli yakni FK.Namun demikian, pada Januari 2021, atas saran dari penyidik agar pak Dino mengecek sertifikatnya," ujarnya.

"Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," sambungnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Total 11 Tersangka

Dwiasi menyebut, total secara keseluruhan terkait kasus yang menimpa Dino Patti ini sebanyak 11 orang. Mereka yang ditangkap berdasarkan dua laporan polisi.

"Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka," sebutnya.

"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan Polisi, perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," pungkasnya.

Polisi Tangkap 5 Mafia Tanah Orangtua Dino Patti Djalal

Polisi mengungkap satu-persatu kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal. Salah satunya penjualan rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku.

"Kasus ini pelakunya sudah kita amankan terakhir pagi tadi, subuh tadi (penangkapan pelaku). Total semua ada lima pelaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).

Sehingga, Yusri menyebut seluruh pelaku yang terlibat pada transaksi jual-beli rumah di Pondok Indah telah dijebloskan ke bui.

Yusri menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dari Ibu Dino Patti Djalal perihal kasus mafia tanah. Pertama kali dilaporkan pada April 2020.

"Kasus pada LP (laporan polisi) pertama sudah terang benderang pelaku sudah diamankan semua," ujar dia.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, laporan kedua berkaitan dengan transaksi penjualan rumah di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada November 2020. Laporan serupa kembali dibuat pada 22 Januari 2021.

"Laporan kedua belum ada kerugian tapi sudah ditemukan dugaan pidana terkait pemalsuan identitas untuk melakukan suatu kejahatan. Kemudian laporan ketiga masih dalam penyelidikan. Kita sudah undang beberapa saksi saksi untuk membuat terang perkara ini," tandas dia. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya